Rabu, 02 Oktober 2013



Kejahatan dalam dunia komputer
Pada jaman seperti sekarang ini,komputer sangatlah penting,terutama dalam Internet.Karena hampir setiap bidang menggunakan internet dalam keperluan positif seperti untuk perdagangan dan sebagainya,tetapi dalam hal ini Tidak selamanya internet digunakan dalam sisi positif,karena banyak oknum yang menyalahgunakan internet sebagai tindakan negative seperti para hacker.
hacker ini ada yg positif tapi dalam negative nya hacker tidak bertanggung.hacker adalah
Seseorang yang tertarik untuk mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatu system, komputer, atau jaringan komputer.
selain itu tindak kriminal dalam Komputer juga banyak lagi,seperti penyalahan Hak cipta suatu program dengan mengklaim hak cipta orang asli yang telah membuatnya.
Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial yang dapat menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan. Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:

1.
Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
2.
Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal .
3.
The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
4.
Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
5.
Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data.
6.
To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
7.
Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12) . Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto, 2000: 9).
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet , semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena impas perkembangan cybercrime ini.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dala tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi.
Berikut ini juga istilah istilah dalam kejahatan komputer:
A. HACKER
Hacker adalah seseorang yang mengerti sebuah sistem, bagaimana caranya sistem tersebut bekerja, dan mengetahui jawaban dari pertanyaan seperti ini : " Jika saya menambahkan, meng edit, atau menghapus bagian ..... , maka yang terjadi adalah .....
Kira-kira proses nya seperti itu, mengetahui suatu system sama saja mengetahui bagaimana membuat sistem tersebut tidak berjalan, atau memanipulasi system tersebut.


B. CRACKER

Cracker adalah seorang yang kegiatannya hanyalah merusak, menembus dan mengganti halaman suatu situs adalah menjadi hobi dengan alasan untuk uji coba kemampuannya. ataupun hanya untuk mengasah ilmu yang sudah di dapatnya.

Apa bedanya antara hacker dan cracker

Perbedaannya sangat tipis, hanya karena satu alasan saja, seorang hacker bisa menjadi cracker dan melakukan tindakan pengerusakan. atau seorang cracker bisa juga menjadi hacker

C. SPAMER

Secara harfiah arti spam adalah sampah, mengapa dikatakan sampah, karena sesuatu yang tidak kita inginkan berada di tempat kita atau rumah kita maka kita mengatakannya sebagai sampah. Nah..begitu juga dengan surat-surat kita yang masuk pada inbox terkadang terdapat surat yang tidak kita kenali asalnya dan bukan termasuk salah satu dari sekian banyak nama pada daftar kontak kita. Maka surat seperti ini dalam istilah email di sebut sebagai spam

D. VIRUS KOMPUTER
Pengertian Virus Komputer Virus komputer adalah suatu program komputer Definisi umum virus komputer adalah program komputer yang biasanya berukuran kecil yang dapat meyebabkan gangguan atau kerusakan pada sistem komputer dan memiliki beberapa kemampuan dasar, diantaranya adalah :
v Kemampuan untuk memperbanyak diri
Yakni kemampuan untuk membuat duplikat dirinya pada file-file atau disk-disk yang belum ditularinya, sehingga lama-kelamaan wilayah penyebarannya semakin luas.
v Kemampuan untuk menyembunyikan diri
Yakni kemampuan untuk menyembunyikan dirinya dari perhatian user, antara lain dengan cara-cara berikut :
a. Menghadang keluaran ke layar selama virus bekerja, sehingga pekerjaan virus tak tampak oleh user.
b. Program virus ditempatkan diluar track2 yang dibuat DOS (misalkan track 41)
c. Ukuran virus dibuat sekecil mungkin sehingga tidak menarik kecurigaan.
v Kemampuan untuk mengadakan manipulasi
Sebenarnya rutin manipulasi tak terlalu penting. Tetapi inilah yang sering mengganggu. Biasanya rutin ini dibuat untuk :
a. Membuat tampilan atau pesan yang menggangu pada layer monitor
b. Mengganti volume label disket
c. Merusak struktur disk, menghapus file-file
d. Mengacaukan kerja alat-alat I/O, seperti keyboard dan printer
v Kemampuan untuk mendapatkan informasi
Yakni kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang struktur media penyimpanan seperti letak boot record asli, letak table partisi, letak FAT3, posisi suatu file, dan sebagainya.
v Kemampuan untuk memeriksa keberadaan dirinya
Sebelum menyusipi suati file virus memeriksa keberadaan dirinya dalam file itu dengan mencari ID (tanda pengenal) dirinya di dalam file itu. File yang belum tertular suatu virus tentunya tidak mengandung ID dari virus yang bersangkutan. Kemampuan ini mencegah penyusupan yang berkali-kali pada suatu file yang sama.

E .WORM
Cacing-cacing di Internet (Worms) adalah autonomous intrusion agents yang mampu melakukan penggandaan-diri dan menyebar dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan sekuriti (security flaws) pada services yang umum digunakan. Worm bukanlah sebuah fenomena baru, ditemukan pertama kali penyebarannya pada tahun 1988. Worms telah menjadi sebuah ancaman yang mematikan di Internet, walaupun sebagian besar kasus yang terjadi secara spesifik adalah pada sistim berbasis Windows. Beberapa jenis worms terbaru memanfaatkan electronic mail (e-mail) sebagai medium penyebarannya.

E. SPYWARE

Spyware dan Adware adalah suatu program (software) yang sengaja dibuat dan disebarluaskan oleh para produsen pembuatnya dan disebarluaskan di internet agar mereka bisa mengintai semua aktifitas orang lain di internet, khususnya pada saat mereka sedang melakukan browsing. Jika program yang mereka buat ( terdapat spyware / adware) sudah tertanam dan aktif di komputer seseorang, maka mereka akan mudah melakukan berbagai hal yang pada intinya akan merugikan pengguna internet, misalnya meng-invade your privacy, and flood you eith those horrible popups. Dan kemudian lebih lanjut ” if you are like most users on the internet, chances are you are probably infected with these applications” Jadi spyware itu bisa di ibaratkan dia adalah parasit pada sebuah computer.
Tanda-tanda umum terdapat spyware

Ada beberapa gejala umum yang bisa dirasakan oleh pengguna computer apabila parasit yang bernama SPYWARE dan ADWARE sudah benar-benar menginfeksi, yaitu :

* Kinerja Computer akan terasa lambat, terutama setelah terhubung dengan internet
* Browser ( Mozilla FireFox, Internet Explorer, Opera Browser, Netscape dll ) terkadang atau seringkali macet ( hang / crash ) pada saat akan membuka halaman web tertentu
* Alamat situs yang sudah di-set secara default sering berubah
* Terkadang browser terbuka dengan sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu

Pengaruh (resiko/akibat) yang ditimbulkan Spyware dan Adware
Karena Spyware dan Adware itu digolongkan sebagai sebuah parasit, maka kedua jenis parasit versi computer ini juga memiliki prinsip hidup yang moderat, sama seperti prinsip hidup parasit yang sebenarnya, yaitu demi kelangsungan hidupnya parasit tidak ingin berbuat berbuat yang menyebabkan matinya organisme yang ditumpanginya, sebab jika organisme yang ditumpanginya mati maka ia juga akanikut mati :d Hal ini berarti bahwa meskipun computer kita sudah dijangkiti Spyware dan Adware. kehadiran mereka sidalam system computer tidak akan sampai membuat computer hancur, rusak, data-data hilang.

 CYBERCRIME The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.• Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data• Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”
 Karakteritik Cybercrime Kejahatan konvensional – Kejahatan kerah biru (blue collar crime) Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain. – Kejahatan kerah putih (white collar crime) Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
 Kejahatan CyberCrime... Karakteristik Cybercrime – Ruang lingkup kejahatan – Sifat kejahatan – Pelaku kejahatan – Modus Kejahatan – Jenis kerugian yang ditimbulkan
 Jenis Cybercrime Unauthorized Access  Memasuki dan menyusup secara tidak sah, tanpa izin Contoh probing dan port Illegal Contents  Memasukkan data/informasi tentang tidak benar, tidak etis, yang melanggar hukum/ketertiban umum  Contoh penyebaran pornografi Penyebaran virus secara sengaja Data Forgery Memalsukan data

Jenis Cybercrime... Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion  Espionage: memata-matai Sabotage dan Extortion: gangguan, perusakan, penghancuran data/program/jaringan Cyberstalking  Mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer Carding Pencurian kartu kredit
 Jenis Cybercrime... Hacker dan Cracker  Individu yang mempuyai minat besar mempelajari sistem komputer secara detail Cybersquatting and Typosquatting  Cybersauatting: mendaftarkan domain perusahaan orang lain dan berusaha menjualnya ke perusahaan tersebut Hijacking  Pembajakan Contoh software piracy
 Jenis Cybercrime...Cyber Terorism – Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon. – Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
 Cybercrime Berdasarkan Motif Sebagai kejahatan murni kriminal – Bermotif kejahatan – Misal: carding, penyebaran illegal content, spamming• Sebagai kejahatan abu-abu – Bermotif lebih kearah untuk mempelajarai – Contoh: portscanning.
CyberCrime dalam UU ITE Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar – Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar – Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta – Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. – Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
CyberCrime dalam UU ITE Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta – Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)
CyberCrime dalam UU ITE Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar – Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional. – Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak. – Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak. – Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak
CyberCrime dalam UU ITE– Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.– Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.– Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.– Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar – Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
CyberCrime dalam UU ITE Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar – Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya. – Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan. – Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

sumber:
http://cookeyzone.blogspot.com/2009/05/istilah-istilah-kejahatan-dalam.html
http://baticnews.wordpress.com/2007/07/02/opini-kejahatan-komputer/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar