Kejahatan dalam dunia komputer
Pada jaman seperti sekarang ini,komputer sangatlah
penting,terutama dalam Internet.Karena hampir setiap bidang menggunakan
internet dalam keperluan positif seperti untuk perdagangan dan
sebagainya,tetapi dalam hal ini Tidak selamanya internet digunakan dalam sisi
positif,karena banyak oknum yang menyalahgunakan internet sebagai tindakan
negative seperti para hacker.
hacker ini ada yg positif tapi dalam negative nya hacker tidak bertanggung.hacker adalah
Seseorang yang tertarik untuk mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatu system, komputer, atau jaringan komputer.
selain itu tindak kriminal dalam Komputer juga banyak lagi,seperti penyalahan Hak cipta suatu program dengan mengklaim hak cipta orang asli yang telah membuatnya.
hacker ini ada yg positif tapi dalam negative nya hacker tidak bertanggung.hacker adalah
Seseorang yang tertarik untuk mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatu system, komputer, atau jaringan komputer.
selain itu tindak kriminal dalam Komputer juga banyak lagi,seperti penyalahan Hak cipta suatu program dengan mengklaim hak cipta orang asli yang telah membuatnya.
Dalam jaringan komputer seperti
internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya
yang luas. Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau
cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan
cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet
terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini
terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya
jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan
pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau
kriminal yang potensial yang dapat menimbulkan kerugian bahkan perang
informasi.
Versi lain membagi cybercrime
menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran
informasi untuk tujuan kejahatan. Secara garis besar, ada beberapa tipe
cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta
Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
1.
|
Joy computing, yaitu pemakaian
komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi
komputer.
|
2.
|
Hacking, yaitu mengakses secara
tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal .
|
3.
|
The Trojan Horse, yaitu manipulasi
data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah
program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk
kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
|
4.
|
Data Leakage, yaitu menyangkut
bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan,
data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
|
5.
|
Data Diddling, yaitu suatu
perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah
input data, atau output data.
|
6.
|
To frustate data communication
atau penyia-nyiaan data komputer.
|
7.
|
Software piracy yaitu pembajakan
perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
|
Dari ketujuh tipe cybercrime
tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer
system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace
(Edmon Makarim, 2001: 12) . Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan
komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian
menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs
lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan
sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto, 2000: 9).
Fenomena cybercrime memang
harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada
umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan
tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa
dipastikan dengan sifat global internet , semua negara yang melakukan
kegiatan internet hampir pasti akan terkena impas perkembangan cybercrime
ini.
Berita Kompas Cyber Media
(19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata
menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dala tindak
kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan
macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam
kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk
mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna
teknologi informasi.
Berikut ini juga istilah istilah dalam kejahatan komputer:
A. HACKER
Hacker adalah seseorang yang mengerti sebuah sistem, bagaimana caranya sistem tersebut bekerja, dan mengetahui jawaban dari pertanyaan seperti ini : " Jika saya menambahkan, meng edit, atau menghapus bagian ..... , maka yang terjadi adalah .....
Kira-kira proses nya seperti itu, mengetahui suatu system sama saja mengetahui bagaimana membuat sistem tersebut tidak berjalan, atau memanipulasi system tersebut.
B. CRACKER
Cracker adalah seorang yang kegiatannya hanyalah merusak, menembus dan mengganti halaman suatu situs adalah menjadi hobi dengan alasan untuk uji coba kemampuannya. ataupun hanya untuk mengasah ilmu yang sudah di dapatnya.
Apa bedanya antara hacker dan cracker
Perbedaannya sangat tipis, hanya karena satu alasan saja, seorang hacker bisa menjadi cracker dan melakukan tindakan pengerusakan. atau seorang cracker bisa juga menjadi hacker
C. SPAMER
Secara harfiah arti spam adalah sampah, mengapa dikatakan sampah, karena sesuatu yang tidak kita inginkan berada di tempat kita atau rumah kita maka kita mengatakannya sebagai sampah. Nah..begitu juga dengan surat-surat kita yang masuk pada inbox terkadang terdapat surat yang tidak kita kenali asalnya dan bukan termasuk salah satu dari sekian banyak nama pada daftar kontak kita. Maka surat seperti ini dalam istilah email di sebut sebagai spam
D. VIRUS KOMPUTER
Pengertian Virus Komputer Virus komputer adalah suatu program komputer Definisi umum virus komputer adalah program komputer yang biasanya berukuran kecil yang dapat meyebabkan gangguan atau kerusakan pada sistem komputer dan memiliki beberapa kemampuan dasar, diantaranya adalah :
v Kemampuan untuk memperbanyak diri
Yakni kemampuan untuk membuat duplikat dirinya pada file-file atau disk-disk yang belum ditularinya, sehingga lama-kelamaan wilayah penyebarannya semakin luas.
v Kemampuan untuk menyembunyikan diri
Yakni kemampuan untuk menyembunyikan dirinya dari perhatian user, antara lain dengan cara-cara berikut :
a. Menghadang keluaran ke layar selama virus bekerja, sehingga pekerjaan virus tak tampak oleh user.
b. Program virus ditempatkan diluar track2 yang dibuat DOS (misalkan track 41)
c. Ukuran virus dibuat sekecil mungkin sehingga tidak menarik kecurigaan.
v Kemampuan untuk mengadakan manipulasi
Sebenarnya rutin manipulasi tak terlalu penting. Tetapi inilah yang sering mengganggu. Biasanya rutin ini dibuat untuk :
a. Membuat tampilan atau pesan yang menggangu pada layer monitor
b. Mengganti volume label disket
c. Merusak struktur disk, menghapus file-file
d. Mengacaukan kerja alat-alat I/O, seperti keyboard dan printer
v Kemampuan untuk mendapatkan informasi
Yakni kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang struktur media penyimpanan seperti letak boot record asli, letak table partisi, letak FAT3, posisi suatu file, dan sebagainya.
v Kemampuan untuk memeriksa keberadaan dirinya
Sebelum menyusipi suati file virus memeriksa keberadaan dirinya dalam file itu dengan mencari ID (tanda pengenal) dirinya di dalam file itu. File yang belum tertular suatu virus tentunya tidak mengandung ID dari virus yang bersangkutan. Kemampuan ini mencegah penyusupan yang berkali-kali pada suatu file yang sama.
E .WORM
Cacing-cacing di Internet (Worms) adalah autonomous intrusion agents yang mampu melakukan penggandaan-diri dan menyebar dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan sekuriti (security flaws) pada services yang umum digunakan. Worm bukanlah sebuah fenomena baru, ditemukan pertama kali penyebarannya pada tahun 1988. Worms telah menjadi sebuah ancaman yang mematikan di Internet, walaupun sebagian besar kasus yang terjadi secara spesifik adalah pada sistim berbasis Windows. Beberapa jenis worms terbaru memanfaatkan electronic mail (e-mail) sebagai medium penyebarannya.
E. SPYWARE
Spyware dan Adware adalah suatu program (software) yang sengaja dibuat dan disebarluaskan oleh para produsen pembuatnya dan disebarluaskan di internet agar mereka bisa mengintai semua aktifitas orang lain di internet, khususnya pada saat mereka sedang melakukan browsing. Jika program yang mereka buat ( terdapat spyware / adware) sudah tertanam dan aktif di komputer seseorang, maka mereka akan mudah melakukan berbagai hal yang pada intinya akan merugikan pengguna internet, misalnya meng-invade your privacy, and flood you eith those horrible popups. Dan kemudian lebih lanjut ” if you are like most users on the internet, chances are you are probably infected with these applications” Jadi spyware itu bisa di ibaratkan dia adalah parasit pada sebuah computer.
Tanda-tanda umum terdapat spyware
Ada beberapa gejala umum yang bisa dirasakan oleh pengguna computer apabila parasit yang bernama SPYWARE dan ADWARE sudah benar-benar menginfeksi, yaitu :
* Kinerja Computer akan terasa lambat, terutama setelah terhubung dengan internet
* Browser ( Mozilla FireFox, Internet Explorer, Opera Browser, Netscape dll ) terkadang atau seringkali macet ( hang / crash ) pada saat akan membuka halaman web tertentu
* Alamat situs yang sudah di-set secara default sering berubah
* Terkadang browser terbuka dengan sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu
Pengaruh (resiko/akibat) yang ditimbulkan Spyware dan Adware
Karena Spyware dan Adware itu digolongkan sebagai sebuah parasit, maka kedua jenis parasit versi computer ini juga memiliki prinsip hidup yang moderat, sama seperti prinsip hidup parasit yang sebenarnya, yaitu demi kelangsungan hidupnya parasit tidak ingin berbuat berbuat yang menyebabkan matinya organisme yang ditumpanginya, sebab jika organisme yang ditumpanginya mati maka ia juga akanikut mati :d Hal ini berarti bahwa meskipun computer kita sudah dijangkiti Spyware dan Adware. kehadiran mereka sidalam system computer tidak akan sampai membuat computer hancur, rusak, data-data hilang.
A. HACKER
Hacker adalah seseorang yang mengerti sebuah sistem, bagaimana caranya sistem tersebut bekerja, dan mengetahui jawaban dari pertanyaan seperti ini : " Jika saya menambahkan, meng edit, atau menghapus bagian ..... , maka yang terjadi adalah .....
Kira-kira proses nya seperti itu, mengetahui suatu system sama saja mengetahui bagaimana membuat sistem tersebut tidak berjalan, atau memanipulasi system tersebut.
B. CRACKER
Cracker adalah seorang yang kegiatannya hanyalah merusak, menembus dan mengganti halaman suatu situs adalah menjadi hobi dengan alasan untuk uji coba kemampuannya. ataupun hanya untuk mengasah ilmu yang sudah di dapatnya.
Apa bedanya antara hacker dan cracker
Perbedaannya sangat tipis, hanya karena satu alasan saja, seorang hacker bisa menjadi cracker dan melakukan tindakan pengerusakan. atau seorang cracker bisa juga menjadi hacker
C. SPAMER
Secara harfiah arti spam adalah sampah, mengapa dikatakan sampah, karena sesuatu yang tidak kita inginkan berada di tempat kita atau rumah kita maka kita mengatakannya sebagai sampah. Nah..begitu juga dengan surat-surat kita yang masuk pada inbox terkadang terdapat surat yang tidak kita kenali asalnya dan bukan termasuk salah satu dari sekian banyak nama pada daftar kontak kita. Maka surat seperti ini dalam istilah email di sebut sebagai spam
D. VIRUS KOMPUTER
Pengertian Virus Komputer Virus komputer adalah suatu program komputer Definisi umum virus komputer adalah program komputer yang biasanya berukuran kecil yang dapat meyebabkan gangguan atau kerusakan pada sistem komputer dan memiliki beberapa kemampuan dasar, diantaranya adalah :
v Kemampuan untuk memperbanyak diri
Yakni kemampuan untuk membuat duplikat dirinya pada file-file atau disk-disk yang belum ditularinya, sehingga lama-kelamaan wilayah penyebarannya semakin luas.
v Kemampuan untuk menyembunyikan diri
Yakni kemampuan untuk menyembunyikan dirinya dari perhatian user, antara lain dengan cara-cara berikut :
a. Menghadang keluaran ke layar selama virus bekerja, sehingga pekerjaan virus tak tampak oleh user.
b. Program virus ditempatkan diluar track2 yang dibuat DOS (misalkan track 41)
c. Ukuran virus dibuat sekecil mungkin sehingga tidak menarik kecurigaan.
v Kemampuan untuk mengadakan manipulasi
Sebenarnya rutin manipulasi tak terlalu penting. Tetapi inilah yang sering mengganggu. Biasanya rutin ini dibuat untuk :
a. Membuat tampilan atau pesan yang menggangu pada layer monitor
b. Mengganti volume label disket
c. Merusak struktur disk, menghapus file-file
d. Mengacaukan kerja alat-alat I/O, seperti keyboard dan printer
v Kemampuan untuk mendapatkan informasi
Yakni kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang struktur media penyimpanan seperti letak boot record asli, letak table partisi, letak FAT3, posisi suatu file, dan sebagainya.
v Kemampuan untuk memeriksa keberadaan dirinya
Sebelum menyusipi suati file virus memeriksa keberadaan dirinya dalam file itu dengan mencari ID (tanda pengenal) dirinya di dalam file itu. File yang belum tertular suatu virus tentunya tidak mengandung ID dari virus yang bersangkutan. Kemampuan ini mencegah penyusupan yang berkali-kali pada suatu file yang sama.
E .WORM
Cacing-cacing di Internet (Worms) adalah autonomous intrusion agents yang mampu melakukan penggandaan-diri dan menyebar dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan sekuriti (security flaws) pada services yang umum digunakan. Worm bukanlah sebuah fenomena baru, ditemukan pertama kali penyebarannya pada tahun 1988. Worms telah menjadi sebuah ancaman yang mematikan di Internet, walaupun sebagian besar kasus yang terjadi secara spesifik adalah pada sistim berbasis Windows. Beberapa jenis worms terbaru memanfaatkan electronic mail (e-mail) sebagai medium penyebarannya.
E. SPYWARE
Spyware dan Adware adalah suatu program (software) yang sengaja dibuat dan disebarluaskan oleh para produsen pembuatnya dan disebarluaskan di internet agar mereka bisa mengintai semua aktifitas orang lain di internet, khususnya pada saat mereka sedang melakukan browsing. Jika program yang mereka buat ( terdapat spyware / adware) sudah tertanam dan aktif di komputer seseorang, maka mereka akan mudah melakukan berbagai hal yang pada intinya akan merugikan pengguna internet, misalnya meng-invade your privacy, and flood you eith those horrible popups. Dan kemudian lebih lanjut ” if you are like most users on the internet, chances are you are probably infected with these applications” Jadi spyware itu bisa di ibaratkan dia adalah parasit pada sebuah computer.
Tanda-tanda umum terdapat spyware
Ada beberapa gejala umum yang bisa dirasakan oleh pengguna computer apabila parasit yang bernama SPYWARE dan ADWARE sudah benar-benar menginfeksi, yaitu :
* Kinerja Computer akan terasa lambat, terutama setelah terhubung dengan internet
* Browser ( Mozilla FireFox, Internet Explorer, Opera Browser, Netscape dll ) terkadang atau seringkali macet ( hang / crash ) pada saat akan membuka halaman web tertentu
* Alamat situs yang sudah di-set secara default sering berubah
* Terkadang browser terbuka dengan sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu
Pengaruh (resiko/akibat) yang ditimbulkan Spyware dan Adware
Karena Spyware dan Adware itu digolongkan sebagai sebuah parasit, maka kedua jenis parasit versi computer ini juga memiliki prinsip hidup yang moderat, sama seperti prinsip hidup parasit yang sebenarnya, yaitu demi kelangsungan hidupnya parasit tidak ingin berbuat berbuat yang menyebabkan matinya organisme yang ditumpanginya, sebab jika organisme yang ditumpanginya mati maka ia juga akanikut mati :d Hal ini berarti bahwa meskipun computer kita sudah dijangkiti Spyware dan Adware. kehadiran mereka sidalam system computer tidak akan sampai membuat computer hancur, rusak, data-data hilang.
CYBERCRIME
The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its
perpetration, investigation, or prosecution”.• Organization of European
Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “any
illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data• Adapun Andi Hamzah (1989) dalam
tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan
komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara illegal”
Karakteritik
Cybercrime Kejahatan konvensional – Kejahatan kerah biru (blue collar crime) Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
– Kejahatan kerah putih (white collar crime) Kejahatan jenis ini terbagi dalam
empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu.
Kejahatan
CyberCrime... Karakteristik Cybercrime – Ruang lingkup kejahatan – Sifat
kejahatan – Pelaku kejahatan – Modus Kejahatan – Jenis kerugian yang
ditimbulkan
Jenis
Cybercrime Unauthorized Access Memasuki
dan menyusup secara tidak sah, tanpa izin Contoh probing dan port Illegal
Contents Memasukkan data/informasi
tentang tidak benar, tidak etis, yang melanggar hukum/ketertiban umum Contoh penyebaran pornografi Penyebaran virus
secara sengaja Data Forgery Memalsukan data
Jenis
Cybercrime... Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion Espionage: memata-matai Sabotage dan
Extortion: gangguan, perusakan, penghancuran data/program/jaringan
Cyberstalking Mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan computer Carding Pencurian kartu kredit
Jenis
Cybercrime... Hacker dan Cracker Individu yang mempuyai minat besar mempelajari
sistem komputer secara detail Cybersquatting and Typosquatting Cybersauatting: mendaftarkan domain perusahaan
orang lain dan berusaha menjualnya ke perusahaan tersebut Hijacking Pembajakan Contoh software piracy
Jenis
Cybercrime...Cyber Terorism – Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim
diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon. – Seorang
hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih
lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda
anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Cybercrime
Berdasarkan Motif Sebagai kejahatan murni kriminal – Bermotif kejahatan –
Misal: carding, penyebaran illegal content, spamming• Sebagai kejahatan abu-abu
– Bermotif lebih kearah untuk mempelajarai – Contoh: portscanning.
CyberCrime
dalam UU ITE Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar – Pasal 26: Setiap orang
dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi,
pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem
elektronik. Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar – Pasal 27 (1):
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak,
atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana
enam bulan dan denda Rp 100 juta – Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik
tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang
memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses
transaksi. – Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik
yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan
CyberCrime
dalam UU ITE Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta – Pasal 23 (2): Pemilikan
dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan
pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan
tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)
CyberCrime
dalam UU ITE Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar – Pasal 27 (3):
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara
apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat
menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan
subyek hukum internasional. – Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan
tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program,
informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi
negara menjadi rusak. – Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan
dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang
dilindungi secara tanpa hak. – Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer
dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan
komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak
CyberCrime
dalam UU ITE– Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau
mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem
elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan
atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.– Pasal 30 ayat (4): Setiap orang
dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem
elektronik yang digunakan oleh pemerintah.– Pasal 33 ayat (2): Setiap orang
dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses
(password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan
menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan
komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh
pemerintah.– Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka
hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik
lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pidana
20 tahun dan denda Rp 10 miliar – Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara
apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan
informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau
dilindungi.
CyberCrime
dalam UU ITE Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar – Pasal 31 (1): Setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik
secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau
memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga
keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung
data laporan nasabahnya. – Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan
atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik
orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh
keuntungan. – Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan,
dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan
hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem
elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi
sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan,
serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
sumber:
http://cookeyzone.blogspot.com/2009/05/istilah-istilah-kejahatan-dalam.html
http://baticnews.wordpress.com/2007/07/02/opini-kejahatan-komputer/